Sebagai bentuk kepedulian terhadap para korban gempa bumi di Yogyakarta dan sekitarnya, pemerintah memberikan insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Berkaitan dengan insentif ini, ada aturan main yang harus diperhatikan. Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor: 95/PMK.03/2006 yang diterbitkan pada tanggal 13 Oktober 2006, Menteri Keuangan memberikan insentif PPN dan PPnBM tersebut. Peraturan tersebut diterbitkan satu paket dengan peraturan Menteri Keuangan lainnya yang juga mengatur insentif pajak untuk korban bencana alam di Yogyakarta dan pesisir pantai selatan pulau jawa.
Beberapa insentif PPN dan PPnBM yang diberikan oleh Menteri Keuangan untuk korban gempa, yaitu insentif atas :
· Penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) tertentu.
Yang dimaksud dengan BKP tertentu adalah bangunan yang diperuntukan bagi korban bencana alam. Dengan demikian, secara spesifik insentif PPN yang diberikan terbatas pada penyerahan bangunan untuk korban bencana alam saja. Apabila yang diserahkan adalah BKP selain bangunan, maka PPN akan tetap terutang. Atau, jika penyerahan bangunan tidak ditujukan untuk korban bencana alam, maka dalam hal ini PPN juga akan tetap terutang. Jika dipikirkan lebih lanjut, yaitu definisi korban bencana alam…. Karena korban bencana alam bisa orang pribadi atau bisa juga entitas usaha atau perusahaan yang bangunannya rusak akibat bencana. Nah, apakah insentif PPn ini juga berlaku bagi pengusaha disana yang menjadi korban bencana alam? Apakah penyerahan bangunan untuk tempat usaha korban bencana juga dibebaskan PPNnya?
· Penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP) tertentu.
Yang dimaksud dengan JKP tertentu adalah jasa yang diserahkan oleh kontraktor untuk pemborongan bangunan yang semata-mata untuk ibadah, sekolah, rimah sakit, klinik, puskesmas, serta bangunan MCK(mandi, cuci, kakus) yang diperuntukkan bagi korban bencana alam.
· Impor BKP tertentu.
Berbeda dari insentif atas penyerahan BKP dan JKP tertentu yang berupa PPN dibebaskan, insentif atas impor BKP tertentu adalah berupa PPN tidak dipungut. BKP tertentu itu dalam hal ini adalah barang kiriman hadiah untuk keperluan ibadah umum, amal, social, atau kebudayaan yang diperuntukkan bagi korban bencana alam, sepanjang impornya dibebaskan dari pungutan bea masuk.
· Kegiatan Membangun Sendiri.
Banyaknya bangunan yang rusak akibat gempa, tidak sedikit pihak yang mencoba untuk melakukan pembangunan tempat tinggal dan tempat usahanya sendiri, tanpa melibatkan ampur tangan pihak kontraktor. Berkaitan dengan hal ini, pemerintah memberikan insentif PPN atas kegiatan membangun sendiri tempat tinggal dan usaha yang terkena bencana alam dan sifatnya permanent.
Yah gitu deh…
Kira2 insentif pajak ini cukup membantu korban bencana alam ngga` ya?
Bagi dunia perpajakan, tindakan pemberian insentif ini sudah cukup membantu untuk mendorong masyarakat memberikan bantuan ato sumbangan… yah, lumayan lah.. soalnya biasanya peraturan perpajakan emang mau untung nya aja.. pokoknya ngga` mau rugi ^_^