Resiko PPN Keluaran

12.jpgPPN keluaran
kan pajak yang harus ditanggung oleh pembeli atas penyerahan suatu barang atau jasa, lantas resikonya apa?
Nah itu dia, dalam suatu transaksi jual-beli tentu ada pajak masukan bagi si pembeli & pajak keluaran bagi penjual. Resikonya adalah ketika transaksi tersebut dilakukan secara kredit, dimana pembeli dapat membayar belanjaannya dikemudian hari. Emang wajar sih kalo penjualan dilakukan secara kredit, mungkin sekarang kalo bisa semua transaksi bayarnya boleh menyusul ^_^. Tapi ya gitu, transaksi kredit sangat erat kaitannya dengan kegagalan si customer untuk membayar utangnya. Nah dari ketidakmampuan si customer untuk membayar, timbullah berbagai kerugian bagi pihak penjual.Berdasarkan prinsip accrual basis, PPN sudah terutang sepanjang barang telah diserahkan oleh penjual meskipun belum dilakukan pembayaran oleh pembeli. Sedangkan sesuai prinsip cash basis, PPN terutang pada saat diterimanya pembayaran. Dan yang perlu diingat, saat terutangnya PPN tergantung mana yang lebih dulu terjadi antara diterbitkannya faktur pajak dengan pembayaran. Faktur pajak itu sendiri harus dibuat paling lambat akhir bukan berikutnya setelah bulan terjadinya penyerahan barang / jasa kena pajak (kalo pembayaran dilakukan setelah akhir bulan berikutnya). Selain itu ada aturan lagi yang menyatakan bahwa faktur pajak harus dibuat pada saat penerimaan pembayaran (kalo pembayaran dilakukan sebelum akhir bulan berikutnya).Yang jadi masalah adalah ketika pembayaran dilakukan setelah akhir bulan berikutnya setelah bulan transaksi. Karena customer belum melakukan pembayaran atas transaksi tersebut, maka penjual lah yang harus me’nalangi PPNnya terlebih dahulu. Kalo si penjual nekad bikin faktur pajak saat customer melakukan pembayaran, padahal pembayaran baru dilakukan setelah akhir bulan berikutnya, maka si penjual dapat dikenai sangsi denda sebesar 2% dari dasar pengenaan pajak (kalo hal ini diketahui pemeriksa pajak).Masalah yang lebih besar terjadi ketika customer bener2 gak mampu melunasi utangnya. Bagi penjual, tindakan yang dilakukan adalah melakukan penghapusan piutang dagangnya. Di akuntansi sih, ndak ada persyaratan yang rumit ketika akan menghapus piutang. Tapi di pajak….
Ada banget!!
Ada 4 syarat yang harus dipenuhi agar piutang dapat dihapus. Tentang keempat syarat tersebut, ngga aku bahas disini, pokoknya yang jelas piutang dagang tersebut dapat dihapus. Gimana dengan piutang PPNnya?
Dalam ketentuan pasal 7 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 143 Tahun 2000 disebutkan bahwa PKP tidak boleh melakukan penyesuaian terhadap PPN yang telah dilaporkan karena adanya penghapusan piutang dagang. Adanya ketentuan ini pasti sangat merugikan pihak penjual karena sudah terlanjur ‘nalangi’ PPN pembeli dan tidak bisa diminta lagi dari kas negara. Huhuhu… pajak emang kejam!Mungkin yang perlu diingat bahwa PPN adalah pajak atas konsumsi. Sehingga ketika terjadi penghapusan piutang, hal tersebut tidak mengakibatkan konsumsi atas BKP berkurang. Lain lagi kalo terjadi retur barang atau pembatalan kontrak jasa yang masih memungkinkan kedua belah pihak untuk melakukan penyesuaian. Nah kalo gitu, untuk meminimalisir kerugian ini sebaiknya :Perketat term of payment. Penjual sebaiknya menetapkan batas waktu yang lebih pendek dari jangka waktu penerbitan faktur pajak (standar), atau paling tidak sama dengan jangka waktu penerbitan. Hal ini cukup sulit dilakukan mengingat filosofi pembeli adalah raja, apalagi kalo pembeli minta macem2.Maksimalkan jangka waktu penerbitan faktur pajak standar. Jangan cepat2 menerbitkan faktur pajak standar!!!! Buat aja pas di waktu akhir pembuatan faktur pajak ^_^Batalkan transaksi dan minta pembeli melakukan retur. Adanya retur ini akan mengakibatkan berkurangnya PPN keluaran bagi PKP penjual, sehingga PKP penjual juga bisa terhindar dari resiko kerugian akibat bad debt. Di lain pihak, pembeli lah yang akan keberatan karena adanya retur akan mengurangi pajak masukannya.

2 Komentar

Filed under Pajak

2 responses to “Resiko PPN Keluaran

  1. budman

    membaca resiko PPN tersbut………………

    memang pembeli adalah raja
    untuk pembayaran invoice suka suka
    tinggal si penjual bagai mana melakukan pelaporan SPM PPN. ………………..resiko

  2. hmmmm…..bener….bener….tapi kita masih bisa me-manajemen hal ini.
    tentunya dengan terminologi bahwa pembeli adalah raja, dimana kita sangat concern pada kepuasan pembeli, maka ada 1 mekanisme yang menarik untuk di coba dan ini saya dapat ketika bertapa 7 hari 2 malam di kolam renang dengan sesajen berupa:
    bunga 7 rupa
    dan harus kembang setaman
    kembangnya harus berwarna-warni
    dan diantara kembang itu harus ada yang berwarna merah, karena saya suka warna merah
    dan sedikit mantra dari Mbah Untung Sukardji
    dan……..
    akahirnya….
    wangsitpun….
    turun…..
    mekanisme itu bisa di tangguhkan dengan melakukan:
    1. minta pembeli melakukan pembayaran pendahulu, katakanlah DP. besarnya minimal 10% dari harga transaksi. alasannya, walaupun nanti dia(pembeli) gak bisa bayar paling tidak kita sudah dapet duit yang mampu menalangi PPNnya, kemudian alasan kedua yaitu dengan membayar pendahuluan kita sudah bisa bayarin PPNnya dan bikin faktur pajak. sehingga utang pembeli (90% sisanya) beserta PPNnya akan terutang di kemudian hari dan wajib dibayarkan ketika pembeli membayarkan utangnya (pada saat itu kita bikin faktur pajaknya) jadinya dengan hal ini kita bisa memundurkan jadwal terutangnya PPN yang harus kita setorkan.
    nah hal yang penting kita perhatikan adalah jika kita menggunakan kontrak dengan pembeli, maka kontrak itu akan berubah fungsi dan alat utama bagi kita untuk menentukan bagaimana perlakuan pajaknya, dan jika kita tidak menggunakan kontrak, tapi melakukan mekanisme mouth to mouth (jangan berpikiran jorok yah..)kita harus menyampaikan ini dengan cara yang baik, dalam artian menggunakan senyuman paling hangat yang kita miliki dengan sedikit TP(tebar Pesona), genit dan sedikit memicingkan mata….maka pastilah……pembeli anda kabur…..wahahaha…
    sory ya kalo comennya kepanjangan, habis mau gimana lagi. bertapanya juga panjang….
    akhir kata sebagaimana yang selalu diungkapkan oleh Mario Teguh dalam acara uniknya..
    …Salam SuUuperr…

Tinggalkan komentar