Lama ngga` ngisi blog

waaah… lama juga ya aku nggak nulis-nulis disini ^_^

masih sibuk banget nie… merancang masa depan (halah…halah..). tapi selama ini, makasih banget buat yang udah ngasih comment2… itung itung buat feedback. kalo baca dari comment yang ada sih, ternyata blog ini cukup bermanfaat… semoga aja bisa terus bermanfaat dan semoga aku sempat nulis macem2 lagi hehehe… ^o^

4 Komentar

Filed under iseng-iseng

Cape` de…

taxes2.GIF

Hampir lima bulan ini aku blajar semua hal tentang pajak (except : tax planning).  Aturan-aturan pajak yang banyaknya amit-amit…. Belum lagi aturan2 itu bisa diacak-acak `seenak udelnya` oleh Dirjen pajak atau menteri keuangan. Bulan ini bilang kalo tarif jasa X%, eeeehh.. 3 bulan lagi tiba2 kluar yang namanya Surat Edaran lah, Peraturan Pemerintah lah, ato apa lah yang menyebutkan tarif jasa Y%. nah.. gila banget kan!!!???

Sekarang lebih parah lagi.. aturan yang ada di Ketentuan Umum Perpajakan dan bukan termasuk grey area pun dilanggar!!! Apa coba? Itu tuh, aturan tentang aturan jatuh tempo pelaporan SPT Tahunan. Jelas – jelas di KUP disebutkan bahwa apabila batas akhir pelaporan SPT jatuh pada hari libur (bukan hari kerja), maka batas akhirnya jatuh di hari kerja sebelum hari libur tersebut. Sekarang? Di televisi malah sedang disosialisasikan kalo pelaporan SPT paling lambat tanggal 2 April 2007. coba deh, liat tanggalan anda masing – masing. Batas akhir pelaporan SPT Tahunan seharusnya tanggal 31 Maret 2007, dan tanggal tersebut jatuh pada hari sabtu yang bukan hari kerja. Semestinya batas akhir pelaporan SPT Tahunan jadi tanggal 30 Maret 2007, BUKAN tanggal 2 April 2007. Dan keputusan itu kalo ndak salah sih cuman berdasarkan Surat Edaran.Itu cuman salah satu hal yang bikin aku agak2 `ilfil` untuk mendalami pajak lebih lanjut. Kesan pertama blajar pajak… begitu menyenangkan ^_^, dan cukup mempengaruhi biar taat pajak. Tapi setelah blajar-blajar lagi… bisa dibilang pajak itu cuman cari untung aja. Emang sih pada dasarnya pajak itu untuk membiayai hidup negeri kita tercinta ^o^. Prakteknya? Hohohoho… tanyakan saja langsung pada sang fiskus pajak. Yang aku, entah kadang-kadang ato selalu dalam sebuah pemeriksaan pajak di suatu badan usaha. Si pemeriksa ini ditarget oleh atasannya untuk mendapatkan kesalahan badan usaha yang diperiksa. Jadi ketika ternyata si pemeriksa pajak tidak menemukan kesalahan yang `material`, maka si pemeriksa akan mencari – cari (mengada – ada) kesalahan yang sebenernya ndak penting banget, ato dengan kata lain memanfaatkan grey area itu tadi.Mungkin karena itu, banyak pihak yang antipati sama yang namanya pajak. Entah sampe kapan yang namanya pajak itu bakal selalu gitu ato malah lebih parah. Emang sih, mungkin ndak semua pemeriksa pajak seperti itu, tapi yah… inilah realita yang ada. Semoga aja, ntar-ntar bisa berubah menjadi lebih baik, lebih jujur, lebih konsisten

2 Komentar

Filed under iseng-iseng

Resiko PPN Keluaran

12.jpgPPN keluaran
kan pajak yang harus ditanggung oleh pembeli atas penyerahan suatu barang atau jasa, lantas resikonya apa?
Nah itu dia, dalam suatu transaksi jual-beli tentu ada pajak masukan bagi si pembeli & pajak keluaran bagi penjual. Resikonya adalah ketika transaksi tersebut dilakukan secara kredit, dimana pembeli dapat membayar belanjaannya dikemudian hari. Emang wajar sih kalo penjualan dilakukan secara kredit, mungkin sekarang kalo bisa semua transaksi bayarnya boleh menyusul ^_^. Tapi ya gitu, transaksi kredit sangat erat kaitannya dengan kegagalan si customer untuk membayar utangnya. Nah dari ketidakmampuan si customer untuk membayar, timbullah berbagai kerugian bagi pihak penjual.Berdasarkan prinsip accrual basis, PPN sudah terutang sepanjang barang telah diserahkan oleh penjual meskipun belum dilakukan pembayaran oleh pembeli. Sedangkan sesuai prinsip cash basis, PPN terutang pada saat diterimanya pembayaran. Dan yang perlu diingat, saat terutangnya PPN tergantung mana yang lebih dulu terjadi antara diterbitkannya faktur pajak dengan pembayaran. Faktur pajak itu sendiri harus dibuat paling lambat akhir bukan berikutnya setelah bulan terjadinya penyerahan barang / jasa kena pajak (kalo pembayaran dilakukan setelah akhir bulan berikutnya). Selain itu ada aturan lagi yang menyatakan bahwa faktur pajak harus dibuat pada saat penerimaan pembayaran (kalo pembayaran dilakukan sebelum akhir bulan berikutnya).Yang jadi masalah adalah ketika pembayaran dilakukan setelah akhir bulan berikutnya setelah bulan transaksi. Karena customer belum melakukan pembayaran atas transaksi tersebut, maka penjual lah yang harus me’nalangi PPNnya terlebih dahulu. Kalo si penjual nekad bikin faktur pajak saat customer melakukan pembayaran, padahal pembayaran baru dilakukan setelah akhir bulan berikutnya, maka si penjual dapat dikenai sangsi denda sebesar 2% dari dasar pengenaan pajak (kalo hal ini diketahui pemeriksa pajak).Masalah yang lebih besar terjadi ketika customer bener2 gak mampu melunasi utangnya. Bagi penjual, tindakan yang dilakukan adalah melakukan penghapusan piutang dagangnya. Di akuntansi sih, ndak ada persyaratan yang rumit ketika akan menghapus piutang. Tapi di pajak….
Ada banget!!
Ada 4 syarat yang harus dipenuhi agar piutang dapat dihapus. Tentang keempat syarat tersebut, ngga aku bahas disini, pokoknya yang jelas piutang dagang tersebut dapat dihapus. Gimana dengan piutang PPNnya?
Dalam ketentuan pasal 7 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 143 Tahun 2000 disebutkan bahwa PKP tidak boleh melakukan penyesuaian terhadap PPN yang telah dilaporkan karena adanya penghapusan piutang dagang. Adanya ketentuan ini pasti sangat merugikan pihak penjual karena sudah terlanjur ‘nalangi’ PPN pembeli dan tidak bisa diminta lagi dari kas negara. Huhuhu… pajak emang kejam!Mungkin yang perlu diingat bahwa PPN adalah pajak atas konsumsi. Sehingga ketika terjadi penghapusan piutang, hal tersebut tidak mengakibatkan konsumsi atas BKP berkurang. Lain lagi kalo terjadi retur barang atau pembatalan kontrak jasa yang masih memungkinkan kedua belah pihak untuk melakukan penyesuaian. Nah kalo gitu, untuk meminimalisir kerugian ini sebaiknya :Perketat term of payment. Penjual sebaiknya menetapkan batas waktu yang lebih pendek dari jangka waktu penerbitan faktur pajak (standar), atau paling tidak sama dengan jangka waktu penerbitan. Hal ini cukup sulit dilakukan mengingat filosofi pembeli adalah raja, apalagi kalo pembeli minta macem2.Maksimalkan jangka waktu penerbitan faktur pajak standar. Jangan cepat2 menerbitkan faktur pajak standar!!!! Buat aja pas di waktu akhir pembuatan faktur pajak ^_^Batalkan transaksi dan minta pembeli melakukan retur. Adanya retur ini akan mengakibatkan berkurangnya PPN keluaran bagi PKP penjual, sehingga PKP penjual juga bisa terhindar dari resiko kerugian akibat bad debt. Di lain pihak, pembeli lah yang akan keberatan karena adanya retur akan mengurangi pajak masukannya.

2 Komentar

Filed under Pajak

The Relevance To Firm Valuation Of Capitalised R&D expenditure

pp.jpgAkuntansi untuk intangible menjadi issue yang paling controversial didunia. Issue tersebut termasuk apakah intangible assets seharusnya dikapitalisasi, jika harus dikapitalisasi, bagaimana dengan non-purchased asseta seperti goodwill yang dihasilkan secara iternal dalam perusahaan. Hal ini juga menyangkut bagaimana intangible asset seharusnya dikapitalisasi. Dan jika dikapitalisasi, perdebatan terfokus pada apakah amortisasi dilakukan pada sebagian atau semua intangible. Selain itu jika intangible tersebut diamortisasi, berapakah waktu yang sesuai untuk amortisasi intangible tersebut.Bagaimanapun juga belum ada studi yang mencoba untuk menaksir bagainanakah letak nilai investor pada kapitalisasi aset tak berwujud secara total. Tujuan studi ini adalah untuk meneliti apakah kapitalisasi R&D, identified intangible asset dan unidentified intangible asset  memiliki dampak pada market value pada perusahaan
Australia. Tujuan dari study ini adalah untuk menginvestigasi apakah capitaliasi dari R&D, identifiable intangible lainnya ( patents, brand, dll ), dan unidentifiable intangible assets mempengaruhi nilai pasar equity perusahaan
Australia.
Hasill dari study ini menyediakan bidikan yang jitu dari nilai relevansi kapitalisasi intangible asset di
australia. Kostribusi terbesar dari studi ini adalah menemukan bahwa kapitalisasi intangible asset  secara keseluruhan menyediakan informasi yang relevan bagi investor untuk menilai perusahaan. Hasil studi ini juga menunjang pengungkapan terpisah dari dua kategori intangible.
REGULATORY BACKGROUNDLatar belakang dari studi ini adalah bahwa sangatlah berguna untuk berpikir mengenai asset perusahaan sebagai bagian dari asset-in-place dan growth option. Secara umum growth option merupakan intangible dan nilainya sangat tergantung pada keputusan masa mendatang manajerial. Hal ini menujukkan ketidakpastian akan nulai dan pengukurannya sehingga hal ini menimbulkan pertanyaan mengenai apakah investor mennggunakan financial statement dalam rangka mengukur intangible dalam menaksir nilai suatu badan usaha.Kebijakan untuk mengkapitalisasi intangible asset memberikan dampak pada pendistrubusian profit dalam kurun waktu tertentu. Hal ini cenderung membawa pada manipulasi earning dalam pola yang tidak mencerminkan kinerja perusahaan yang sesungguhnya. Tujuan diadakan study ini adalah untuk memperluas fokus jangkauan penelitian dalam value-relevance dari R&D dan untuk meneliti apakah kapitalisasi intangible asset dengan kategori yang berbeda memiliki keterkaitan dengan penilaian ekuitas.METODE PENELITIANUntuk mengevaluasi value-relevance dari kapitalisasi intangible asset, studi ini mengadopsi pendekatan yang sama dengan penelitian Abraham dan Sindhu yang dilakukan pada tahun 1998. Secara khusus Abraham dan Sindhu mengekspresikan nilai pasar dari ekuitas sebagai item dari balance sheet untuk menaksir konstribusi relative dari kapitalisasi R&D untuk menjelaskan informasi yang tersedia dalam harga saham. Sample perusahaan diambil dari laporan tahunan 1999, yang muncul pada koneksi database 4 laporan tahunan. Sample akhir terdiri atas 172 perusahaan yang melaporkan intangible assets.HASIL PENELITIAN            Hasil penelitian menunjukkan indikasi bahwa kapitalisasi intangible asset tidak hanya relevan terhadap nilai tetapi juga memiliki relevansi untuk menjelaskan nilai perusahaan yang mengalami kenaikan dalam item balance sheet. Meskipun studi ini tidak mengestimasi koefisien untuk beberapa tipe intangible asset, tetapi ada suatu kesan bahwa nilai pasar ekuitas cenderung meningkat seiring dengan peningkatan goodwill. Hal ini mengindikasikan bahwa kapitalisasi harga goodwill investor diatas nilai bukunya dan investor mengekui adanya keuntungan dimasa mendatang sehubungan dengan kapitalisasi goodwill. Hasil dari studi ini menyediakan bukti yang mengindikasikan bahwa kapitalisasi intangible asset,secara keseluruhan, menyediakan informasi yang relevan terhadap penilaian perusahaan. Perbedaan studi ini dengan Abraham dan Sindhu terletak pada skala badan usaha serta perbedaan sementara praktik akuntansi  atau adanya persepsi pasar pada relevance dan reliability.

7 Komentar

Filed under Accounting

KASUS PERUSAHAAN SEKURITAS

duit.jpgNext..next… aku mo nulis tentang kasus pajak yang mungkin bisa terjadi di perusahaan sekuritas. Biasanya semua kasus pajak terjadi waktu pemeriksaan ato setelah pemeriksaan. Kok bisa?? Ya iya lah… kalo semisal suatu perusahaan gak diperiksa pajaknya, pasti gak bakal ketahuan kalo ada penyelewengan pajak (hehehe…. ^_^ à tapi itu kalo perusahaannya yg ‘nakal’). Sebaliknya juga bisa terjadi lho, perusahaan nya udah gak curang tapi petugas pajaknya tuh yang nyari-nyari kesalahan (karena seringkali perusahaan tidak mengetahui peraturan perpajakan yang terbaru).

Tahun 2006, PT ‘X’ diperiksa pajak PPh badannya oleh fiskus pajak. Dari pemeriksaan tersebut, fiskus pajak melakukan sejumlah koreksi positif yang terdiri dari :

  • Koreksi atas peredaran usaha

Alasan fiskus pajak

Fiskus pajak menemukan bahwa jumlah omset yang dilaporkan PT ‘X’ dalam SPT PPh badan lebih rendah dari jumlah omset yang dilaporkan dalam SPT Masa PPN. Atas selisih tersebut, fiskus pajak melakukan koreksi positif terhadap omset PPh badan PT ‘X’.

Alasan PT ‘X’

Sebenarnya tidak ada selisih antara peredaran usaha di SPT Tahunan PPh badan dengan SPT Masa PPN. Pemohon mengungkapkan bahwa selisih tersebut sebenarnya terjadi karena perbedaan penyajian secara neto di SPT Tahunan PPh badan saja.

  • Koreksi biaya perjalanan

Alasan fiskus pajak

Dikoreksi positif karena biaya perjalanan tersebut merupakan biaya yang dikeluarkan untuk komisaris dan pegawai ekspatriat PT ‘X’ yang berdomisili di Hongkong, sehingga tidak berkaitan dengan kegiatan usaha PT ‘X’.

Alasan PT ‘X’

Biaya tersebut dapat dibebankan karena pihaknya merupakan perusahaan sekuritas yang memiliki 85% nasabah yang berkedudukan di luar negeri. Dalam perjalanan bisnisnya, perusahaan melakukan road show ke beberapa negara seperti Singapura, Hongkong, London, dan New York untuk memperkenalkan saham perusahaan yang go public yang terdaftar di BEJ. Road show tersebut dibutuhkan agar nasabah aktif melakukan beli ato jual saham. Sama seperti perusahaanyang bergerak dibidang industri, biaya road show = bahan baku. Jadi kalo biaya ini dikoreksi dan alasannya gak jelas…. Bisa bikin rugi! Untuk memperkuat argumentasinya, PT ‘X’ menunjukkan bukti SPT PPh 21 formulir 1721-A1, undangan untuk menghadirkan expatriat asing, payment voucher, general ledger, dan surat penugasan dinas ke luar negeri.

 

Untuk kedua kasus ini…. Akhirnya pengadilan berpihak pada perusahaan sekuritas tersebut.. alasannya??? Ya jelaslah!! Tuh, bukti-bukti lengkap dan apa yang diungkapkan perusahaan emang masuk akal banget ^_^ jadi…kalo perusahaan kalian ada yang diperiksa pajaknya.. JANGAN TAKUT… JANGAN NERVOUS.. wes pokoknya jangan keburu pusinglah..asal kalian emang ndak salah.. ya udah.

yah, sementara aku nulisin dua kasus ini dulu aja deh….

Tinggalkan komentar

Filed under Pajak

ACCOUNTING FRAUD

c.jpgYap..yap.. sekarang kita ngomongin tentang kecurangan akuntansi ^_^. Hohoho, kebuka deh kejelekan profesi ku… gak papalah, biar gak semakin banyak oknum-oknum tidak bertanggungjawab. Kecurangan akuntansi ato fraud accounting ato juga biasa disebut creative accounting, aku bakal kasih beberapa contoh yang sudah sangat banget terkenal. Yuuuuuk ^O^

Creative accounting bukan merupakan suatu hal baru, dan untuk melakukannya membutuhkan biaya yang relative mahal. Creative accounting ini dipicu oleh adanya tekanan bahwa badan usaha merasa harus berada dalam posisi profit untuk menarik investor dan sumber daya. Tetapi hal ini lebih mengarah pada penipuan atau kecurangan pada praktik akuntansi. Apakah ini berarti bahwa creative accounting merupakan hal ilegal atau dapat dibenarkan. Berikut ini akan dicontohkan perusahaan yang mempraktekkan creative accounting secara illegal :

·         WorldcomWorldcom mengungkapkan profit sebesar USD 1,4 juta pada tahun 2001 dan bukan mencatat adanya kerugian. Hal ini terjadi karena Worldcom telah menerapkan trik lama yaitu dengan mengkapitalisasikan biaya secara tidak benar. Langkah-langkah yang dilakukan Worldcom dalam menyamarkan biayanya, yaitu :a)      perusahaan mengeluarkan sejumlah biaya yang didalamnya termasuk biaya gaji dan upah pekerja. b)     Biaya-biaya tersebut tidak dimasukkan dalam income statement seperti yang seharusnya. Dengan begitu net income Worldcom menjadi lebih besar. c)   Biaya-biaya tersebut dimasukkan dalam komponen balance sheet sebagai asset (dikapitalisasi). Perusahaann ini hanya melakukan hal tersebut saat membeli peralatan yang digunakan dalam periode yang lamad.       Worldcom kemudian “mendepresiasikan” biayanya yang telah dimasukkan dalam komponen balance sheet, yang berarti mengurangi net income selama periode waktu. Dalam income statement tersebut hanya sebagian kecil biaya yang dimasukkan, sehingga cash flow, profit margin dan net income telah dimanipulasi. Padahal inilah yang menajdi tolak ukur untuk menilai saham perusahaan.Hal ini membuktikan bahwa accounting rules memiliki grey area, yang bisa dimanfaatkan oleh perusahaan yang tidak jujur. Itulah sampai saat ini masi ada pertentangan antara penggunaan rules based ato principal based.  ·   EnronBeberapa skandal Enron antara lain :Ø       Manajer Enron meningkatkan Earning dengan cara melalui serangkaian naskah yang melibatkan “raptors”, yaitu suatu kelompok di badan usaha yang mendesigner baffer Enron’s earning dari yang sesungguhnya dengan yang dilaporkan pasar dan pembayaran jutaan dollar kepada Enron Executive dan rekan-rekannya. Berbagai dokumen dan bukti dilemnyapkan oleh Enron, auditornya Arthur Andersen, dan federal regulators.Ø       Pengembangan peraturan dari SPEs, adalah bahwa meskipun SPEs jarang dikapitalisasi dan memegang aset yang merupakan resiko besar, Enron mengambil pengumuman secara literature yang terautorisasi dan terbatas, sehingga mengijinkan mereka untuk tidak mengkonsolidasi SPEs, meskipun dalam situasi dimana Enron mengasumsikan secara nyata semua resiko. 

HOW ACCOUNTING CAN REDUCE PERCEIVED RISK Dari skandal yang telah disebutkan diatas, membuktikan bahwa perusahaan menginginkan agar laporan keuangannya terlihat “baik”. Selain itu perusahaan juga ingin mengurangi persepsi bahwa perusahaannya beresiko. Keinginan perusahaan yang mendasar adalah :Ø       Ketika perusahaan meminjam uang, terdapat resiko bahwa perusahaan tersebut tidak mampu membayar hutang. Mereka dapat memperoleh pinjaman pada tingkat bunga tertentu hanya jika kondisi financial perusahaan baik. Perusahaan yang mempunyai banyak hutang seringkali tidak mampu atau gagal membayar hutangnya. Jadi, jika peusahaan dapat mempertahankan proporsi hutangnya tetap rendah, maka dapat memperoleh pinjaman dengan tingkat bunga yang rendah.Ø       Saham perusahaan mungkin akan dinilai lebih tinggi jika investor menilai bahwa perusahaan tersebut memiliki tingkat resiko yang rendah, karena investor tidak akan khawatir perusahaan akan bangkrut. 

Untuk menciptakan persepsi yang baik tersebut beberapa perusahaan menggunakan strategi yang licik atau penipuan, seperti: : kasus enron. Enron Yang Memiliki lebih dari 800 partnership atau yang sering disebut sebagai Special – Purpose Entity( SPEs ), menggunakannya dengan tujuan untuk menyembunyikan hutangnya yang kemudian akan meningkatkan nilai perusahaan. Jika investor hanya focus pada financial statement perusahaan dan tidak menghiraukan partnership financial statement, maka investor akan percaya bahwa kondisi perusahaan baik, padahal hutang yang dimiliki perusahaan dipindahkan ke partnership dan kemudian memindahkan hutang dari balance sheet, sehingga hutang yang terlihat akan lebih rendah. PERLAKUAN AKUNTANSI YANG BENAR :Ø       Konsolidasi SPEsSemua Partnership atau Special Purpose Entity ( SPEs ) milik Enron seharusnya dikonsolidasikan. sesuai dengan consolidation principle yang mewajibkan perusahaan untuk mengkonsolidasi semua majority-owned subsidiaries, walaupun non homogen.Hal ini ditujukan agar pembaca laporan keuangan dapat memperoleh gambaran tentang pengaruh hubungan istimewa. Perusahaan induk wajib mengungkapkan adanya hubungan istimewa bila terdapat pengendalian (control), sehubungan dengan transaksi antara pihak yang memiliki hubungan istimewa. Ø       Restricted  R/EUntuk berinvestasi  sebaiknya perusahaan merencanakan terlebih dahulu beberapa tahun sebelum melakukan investasi tersebut. Misalnya, perusahaan memperkirakan beberapa tahun lagi akan membutuhkan gedung baru, maka perusahaan sebaiknya menyisihkan sebagian laba yang setiap tahun didapat untuk kemudian setelah dananya mencukupi digunakan untuk berinvestasi. Jadi perusahaan tersebut tidak perlu berhutang, sehingga proporsi hutang perusahaan tidak meningkat akibat investasi yang dilakukan. Sedangkan laba yang disisihkan tersebut dicatat sebagai “R/E restricterd” selama dana tersebut belum digunakan untuk investasi atau tujuan tertentu.

18 Komentar

Filed under Accounting

AKUNTANSI Vs PAJAK !!!!!

sd.jpgBerdamai itu ternyata susah banget ya?? Bahkan untuk sesuatu yang seharusnya berjalan secara selaras, sejalan, dan harmonis….ternyata blum bisa juga. Yah, contoh yang aku angkat disini adalah adalah kedua bidang yang saat ini sedang aku tekuni ^_^, yaitu perpajakan dan akuntansi. Semakin belajar keduanya, semakin cerah….tapi Semakin bingung juga ^O^.

Perbedaan utama yang menjadi pemisah keduanya adalah dasar pencatatannya. Kalo akuntansi menggunakan dasar accrual basis, yang mengakui transaksi pada saat terjadinya. Sedangkan perpajakan menggunakan dasar cash basis, yang mengakui adanya transaksi pada saat ada duit yang diterima atau dikeluarkan. Nah, dari dasarnya aja udah beda…. Makanya kok gak bisa akur . Trus, ditambah lagi sederet peraturan perpajakan yang harus ditaati, PP lah, MenKeu lah, UU Pajak lah… yah, makin beda deh… makin banyak yang diapalin… makin cape` deh…

Pada prinsipnya, akuntansi digunakan untuk menyajikan berbagai informasi keuangan yang bagi penggunanya akan digunakan sebagai dasar pengambilan keputusan. Dalam dunia usaha ada akuntansi, dalam hidup rumah tangga ada akuntansi, di pemerintahan ada akuntansi. Akuntansi, adalah komunikasi. Dimana-mana ada akuntansi . Akuntansi itu sendiri berjalan ketika kebijakan-kebijakan akuntansi telah dibuat. Lha terus, Kebijakan akuntansi itu sendiri darimana dan siapa yang mbuat? Yang mbuat ya pembuat kebijakan di masing-masing perusahaan, sesuai dengan kondisi perusahaan… asalkan tidak menyimpang dari Prinsip Akuntansi Berlaku Umum. Sedangkan pajak menurut akuntansi berpendapat bahwa Pajak menumpangi berbagai sistem dan sub sistem dalam dunia bisnis dan ekonomi yang template-nya adalah akuntansi. Kondisinya menuntut bahwa semestinya pajak dengan santun mengikuti aturan main yang ada. Dan mestinya pajak tidak bisa seenaknya mengubah semua itu. Cuman yang perlu diingat, seperti yang terjadi di mana pun di dunia, pajak memiliki keistimewaan berupa kewenangan lebih untuk memaksa setiap pihak mengikuti aturan mainnya sendiri.

Beda lagi menurut pandangan orang pajak. pajak sebagai salah satu wahana untuk mengejar kehidupan yang sejahtera, harus bisa meng-assess kerangka berpikir yang sama. Sedangkan akuntansi adalah selalu merupakan hasil dari kesepakatan antar kepala, antar niat, antar orientasi dan sangat jelas antar ideologi. Akuntansi tidaklah buruk melainkan tergantung pada setiap kepala yang membangun kesepakatan demi kesepakatan yang ada di dalamnya. Akuntansi bisa menjadi baik atau menjadi buruk bagi cita-cita kita. Yah, bener juga sih… akuntansi bisa menjadi alat memanipulasi dan mengakibatkan kekacauan ^O^, contoh yang sangat jelas adalah kasus enron dan worldcom. Gara-gara itu semua peraturan langsung diubah, blum lagi mengakibatkan banyak pengangguran mengingat adanya ijin KAP yang dicabut. Semoga gak terulang lagi… soalnya itu sudah sangat-sangat mencoreng profesi akuntansi .

Uuhhmmm… cape` juga kalo membahas perbedaan-perbedaan yang menimbulkan pertikaian. Tapi gimana lagi ya, emang gitu sih kenyataannya, dan akibatnya terjadi saling ‘akal-akalan’. Orang akuntansi mencari cara, agar tidak dikenai pajak. Dan sebaliknya, orang pajak selalu mencari-cari kesalahan orang akuntansi. Masa sih, sampe kapanpun hal itu selalu terjadi?. Semoga nggak, dan semoga setiap profesi bisa menjalankan tugasnya dengan jujur, sehingga tidak ada kecurigaan antar profesi. Ada gak ya profesi lain yang juga mengalami pertentangan?

18 Komentar

Filed under Accounting, Pajak

Sustainability Reporting

appletree1.gifSekarang ini kita sudah sering denger berita tentang perusahaan ‘A’ yang mengadakan acara peduli lingkungan ato perusahaan ‘B’ yang mengadakan kegiatan sosial…. Inilah.. itulah… wes pokoknya macem-macem. Bisa jadi kegiatan itu dilakukan karena sejak beberapa waktu yang lalu, perusahaan diharuskan untuk membuat sustainability reporting. Yah, walopun awalnya mereka terpaksa…. Semoga saja semua itu gak sementara dan jadi kegiatan yang selalu ada di agenda setiap perusahaan.. dan bagus lagi kalo setiap bulan^_^ .

Laporan ini bermula dari adanya Corporate social responsiblity dalam prinsip good coorporate government (GCG). Salah satu dari empat prinsip GCG adalah prinsip responsibility (pertanggung jawaban). Tiga prinsip GCG lainnya adalah fairness, transparency, dan accountability.

Ada perbedaan yang cukup mendasar antara prinsip responsibility dan tiga prinsip GCG lainnya. Tiga prinsip GCG pertama lebih memberikan penekanan terhadap kepentingan shareholders, sehingga ketiga prinsip tersebut lebih mencerminkan shareholders-driven concept. Contohnya, perlakuan yang adil terhadap pemegang saham minoritas (fairness), penyajian laporan keuangan yang akurat dan tepat waktu (transparency), dan fungsi dan kewenangan RUPS, komisaris, dan direksi (accountability).

Dalam prinsip responsibility, penekanan yang signifikan diberikan pada kepentingan stakeholders perusahaan, jadi bukan cuman pemegang saham aja (keenakan pemegang sahamnya dunk kalo dia aja^O^). Di sini perusahaan diharuskan memperhatikan kepentingan stakeholders perusahaan, menciptakan value added dari produk dan jasa bagi stakeholders perusahaan, dan memelihara kesinambungan nilai tambah yang diciptakannya. Karena itu, prinsip responsibility di sini lebih mencerminkan stakeholders-driven concept. Eh, sudah tau kan ya… stakeholder itu berarti semua pihak-pihak yang berkepentingan ato berhubungan dengan suatu perusahaan. Kalo dia yang beli product perusahaan ya berarti konsumen, kalo dia yang narik pajak ya berarti dia pemerintah, stakeholder juga termasuk supplier.

Lha terus? Apa hubungannya good corporate governance sama kegiatan-kegiatan yang mulai rajin dilakukan perusahaan? Kira-kira hubungannya disini, dalam gagasan Corporate social responsiblity, perusahaan tidak lagi dihadapkan pada tanggung jawab yang berpijak pada single bottom line, yaitu nilai perusahaan yang direfleksikan dalam kondisi keuangannya saja. Tanggung jawab perusahaan harus berpijak pada triple bottom lines, yaitu financial, sosial dan lingkungan. Jadi gitu deh.. sekarang perusahaan juga mesti memikirkan berbagai aspek kehidupannya biar ndak diprotes atau dibilang jelek sama stakeholdernya. Lagian sekarang laporan non-financial juga dianggap penting banget lho… ya buat memantau sisi sosial, lingkungan dan lain-lain.


1 Komentar

Filed under Accounting

Syarat syarat Insentif Pajak

Ini nih sambungan post sebelumnya yang judulnya ‘insentif pajak’….

Aku baru nemu artikel lagi dari Indonesian tax review nih ^_^, yang menjelaskan tentang syarat – syarat yang harus dipenuhi wajib pajak agar dia bisa membiayakan sumbangan yang diberikan pada korban bencana alam.

                                                   gempa-jogja2.jpg
Dalam ketentuan Pasal 4 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 94/PMK.03/2006 dinyatakan bahwa wajib pajak yang dapat membebankan biaya atas sumbangan yang diberikan kepada para korban bencana alam gempa bumi dan tsunami tersebut adalah :

  • Wajib pajak badan yang penghasilannya tidak dikenai PPh final.
  • Wajib pajak orang pribadi yang melakukan usaha atau pekerjaan bebas, tidak termasuk wajib pajak orang pribadi yang penghasilannya dikenai pajak penghasilan final atau menggunakan norma penghitungan penghasilan neto.

Tidak hanya itu, wajib pajak juga harus mencatatnya dalam akun yang menyatakan bahwa sumbangan tersebut memang diberikan pada korban bencana alam di Yogyakarta dan pesisir pantai selatan Pulau Jawa. Adanya kewajiban ini dimaksudkan agar bisa membedakan akun sumbangan yang diperuntukkan bagi korban bencana alam di Yogyakarta dan sekitarnya dengan akun sumbangan yang bukan untuk korban bencana alam, atau korban bencana alam yang lainnya. à soalnya kalo digabung jadi satu bisa luput dari pemeriksaan pajak… dan bisa saja sumbangan-sumbangan yang lain juga ikut dibiayakan… tapi ribet juga sih ya mesti bikin akun tersendiri^n^

Apalagi? Masi ada lagi nih syarat-syaratnya…

Agar sumbangan tersebut dapat dibiayakan, maka sumbangan itu harus didukung oleh bukti-bukti yang sah dan dapat diuji kebenarannya. Trus sumbangan itu juga mesti disalurkan melalui melalui instansi pemerintah seperti kantor wakil presiden, kantor menteri coordinator bidang kesejahteraan rakyat, departemen social, departemen kesehatan, dan departemen keuangan, serta pihak-pihak lain yang dapat dipertanggungjawabkan keberadaannya, termasuk Palang Merah Indonesia, media massa cetak dan elektronik, dan organisasi social dan atau keagamaan. Jadi kalo sumbangannnya dikasihkan sendiri langsung ke korban bencana alam, tanpa melalui instansi pemerintah atau lembaga-lembaga yang di atas…. Bisa jadi akan dikoreksi dan tidak boleh dibiayakan. Hal ini antara lain disebabkan karena kebenaran penyampaian sumbangan diragukan, karena bisa saja dana sumbangan itu tidak benar-benar disalurkan ke korban bencana alam… dan hanya dijadikan alasan untuk memperbesar biaya fiskal. Padahal lewat lembaga-lembaga yang disebut diatas juga mestinya masi harus dicari kebenarannya.. ya tho?-l

Eh, tapi ternyata instansi pemerintah dan lembaga-lembaga yang mengumpulkan sumbangan dan menyalurkannya kepada korban bencana juga diwajibkan untuk mendaftarkan diri sebagai penampung, penyalur, dan pengelola sumbangan ke kantor dirjen pajak.

Lumayan banyak juga syarat-syaratnya… walopun sebenernya yang namanya nyumbang itu kan harus ikhlas.. tapi untuk perusahaan yang mengeluarkan sumbangan, sepertinya memang harus mempertimbangkan beban pajak yang harus ditanggung jika sumbangan tersebut tidak bisa dibiayakan.

Sampai saat ini masih ada beberapa pihak (pihak pajak terntunya) yang masi belum setuju bahwa sumbangan dapat dibiayakan…. Ya udah deh, biarin aja..kita kan berpatokan pada aturan yang baru:-)

Tinggalkan komentar

Filed under Pajak

insentif pajak

 

pajak..pajak..pajak..Sebagai bentuk kepedulian terhadap para korban gempa bumi di Yogyakarta dan sekitarnya, pemerintah memberikan insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Berkaitan dengan insentif ini, ada aturan main yang harus diperhatikan. Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor: 95/PMK.03/2006 yang diterbitkan pada tanggal 13 Oktober 2006, Menteri Keuangan memberikan insentif PPN dan PPnBM tersebut. Peraturan tersebut diterbitkan satu paket dengan peraturan Menteri Keuangan lainnya yang juga mengatur insentif pajak untuk korban bencana alam di Yogyakarta dan pesisir pantai selatan pulau jawa.

Beberapa insentif PPN dan PPnBM yang diberikan oleh Menteri Keuangan untuk korban gempa, yaitu insentif atas :

· Penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) tertentu.

Yang dimaksud dengan BKP tertentu adalah bangunan yang diperuntukan bagi korban bencana alam. Dengan demikian, secara spesifik insentif PPN yang diberikan terbatas pada penyerahan bangunan untuk korban bencana alam saja. Apabila yang diserahkan adalah BKP selain bangunan, maka PPN akan tetap terutang. Atau, jika penyerahan bangunan tidak ditujukan untuk korban bencana alam, maka dalam hal ini PPN juga akan tetap terutang. Jika dipikirkan lebih lanjut, yaitu definisi korban bencana alam…. Karena korban bencana alam bisa orang pribadi atau bisa juga entitas usaha atau perusahaan yang bangunannya rusak akibat bencana. Nah, apakah insentif PPn ini juga berlaku bagi pengusaha disana yang menjadi korban bencana alam? Apakah penyerahan bangunan untuk tempat usaha korban bencana juga dibebaskan PPNnya?

· Penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP) tertentu.

Yang dimaksud dengan JKP tertentu adalah jasa yang diserahkan oleh kontraktor untuk pemborongan bangunan yang semata-mata untuk ibadah, sekolah, rimah sakit, klinik, puskesmas, serta bangunan MCK(mandi, cuci, kakus) yang diperuntukkan bagi korban bencana alam.

· Impor BKP tertentu.

Berbeda dari insentif atas penyerahan BKP dan JKP tertentu yang berupa PPN dibebaskan, insentif atas impor BKP tertentu adalah berupa PPN tidak dipungut. BKP tertentu itu dalam hal ini adalah barang kiriman hadiah untuk keperluan ibadah umum, amal, social, atau kebudayaan yang diperuntukkan bagi korban bencana alam, sepanjang impornya dibebaskan dari pungutan bea masuk.

· Kegiatan Membangun Sendiri.

Banyaknya bangunan yang rusak akibat gempa, tidak sedikit pihak yang mencoba untuk melakukan pembangunan tempat tinggal dan tempat usahanya sendiri, tanpa melibatkan ampur tangan pihak kontraktor. Berkaitan dengan hal ini, pemerintah memberikan insentif PPN atas kegiatan membangun sendiri tempat tinggal dan usaha yang terkena bencana alam dan sifatnya permanent.

 

Yah gitu deh…

Kira2 insentif pajak ini cukup membantu korban bencana alam ngga` ya?

Bagi dunia perpajakan, tindakan pemberian insentif ini sudah cukup membantu untuk mendorong masyarakat memberikan bantuan ato sumbangan… yah, lumayan lah.. soalnya biasanya peraturan perpajakan emang mau untung nya aja.. pokoknya ngga` mau rugi ^_^

Tinggalkan komentar

Filed under Pajak