Monthly Archives: Januari 2007

Sustainability Reporting

appletree1.gifSekarang ini kita sudah sering denger berita tentang perusahaan ‘A’ yang mengadakan acara peduli lingkungan ato perusahaan ‘B’ yang mengadakan kegiatan sosial…. Inilah.. itulah… wes pokoknya macem-macem. Bisa jadi kegiatan itu dilakukan karena sejak beberapa waktu yang lalu, perusahaan diharuskan untuk membuat sustainability reporting. Yah, walopun awalnya mereka terpaksa…. Semoga saja semua itu gak sementara dan jadi kegiatan yang selalu ada di agenda setiap perusahaan.. dan bagus lagi kalo setiap bulan^_^ .

Laporan ini bermula dari adanya Corporate social responsiblity dalam prinsip good coorporate government (GCG). Salah satu dari empat prinsip GCG adalah prinsip responsibility (pertanggung jawaban). Tiga prinsip GCG lainnya adalah fairness, transparency, dan accountability.

Ada perbedaan yang cukup mendasar antara prinsip responsibility dan tiga prinsip GCG lainnya. Tiga prinsip GCG pertama lebih memberikan penekanan terhadap kepentingan shareholders, sehingga ketiga prinsip tersebut lebih mencerminkan shareholders-driven concept. Contohnya, perlakuan yang adil terhadap pemegang saham minoritas (fairness), penyajian laporan keuangan yang akurat dan tepat waktu (transparency), dan fungsi dan kewenangan RUPS, komisaris, dan direksi (accountability).

Dalam prinsip responsibility, penekanan yang signifikan diberikan pada kepentingan stakeholders perusahaan, jadi bukan cuman pemegang saham aja (keenakan pemegang sahamnya dunk kalo dia aja^O^). Di sini perusahaan diharuskan memperhatikan kepentingan stakeholders perusahaan, menciptakan value added dari produk dan jasa bagi stakeholders perusahaan, dan memelihara kesinambungan nilai tambah yang diciptakannya. Karena itu, prinsip responsibility di sini lebih mencerminkan stakeholders-driven concept. Eh, sudah tau kan ya… stakeholder itu berarti semua pihak-pihak yang berkepentingan ato berhubungan dengan suatu perusahaan. Kalo dia yang beli product perusahaan ya berarti konsumen, kalo dia yang narik pajak ya berarti dia pemerintah, stakeholder juga termasuk supplier.

Lha terus? Apa hubungannya good corporate governance sama kegiatan-kegiatan yang mulai rajin dilakukan perusahaan? Kira-kira hubungannya disini, dalam gagasan Corporate social responsiblity, perusahaan tidak lagi dihadapkan pada tanggung jawab yang berpijak pada single bottom line, yaitu nilai perusahaan yang direfleksikan dalam kondisi keuangannya saja. Tanggung jawab perusahaan harus berpijak pada triple bottom lines, yaitu financial, sosial dan lingkungan. Jadi gitu deh.. sekarang perusahaan juga mesti memikirkan berbagai aspek kehidupannya biar ndak diprotes atau dibilang jelek sama stakeholdernya. Lagian sekarang laporan non-financial juga dianggap penting banget lho… ya buat memantau sisi sosial, lingkungan dan lain-lain.


1 Komentar

Filed under Accounting

Syarat syarat Insentif Pajak

Ini nih sambungan post sebelumnya yang judulnya ‘insentif pajak’….

Aku baru nemu artikel lagi dari Indonesian tax review nih ^_^, yang menjelaskan tentang syarat – syarat yang harus dipenuhi wajib pajak agar dia bisa membiayakan sumbangan yang diberikan pada korban bencana alam.

                                                   gempa-jogja2.jpg
Dalam ketentuan Pasal 4 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 94/PMK.03/2006 dinyatakan bahwa wajib pajak yang dapat membebankan biaya atas sumbangan yang diberikan kepada para korban bencana alam gempa bumi dan tsunami tersebut adalah :

  • Wajib pajak badan yang penghasilannya tidak dikenai PPh final.
  • Wajib pajak orang pribadi yang melakukan usaha atau pekerjaan bebas, tidak termasuk wajib pajak orang pribadi yang penghasilannya dikenai pajak penghasilan final atau menggunakan norma penghitungan penghasilan neto.

Tidak hanya itu, wajib pajak juga harus mencatatnya dalam akun yang menyatakan bahwa sumbangan tersebut memang diberikan pada korban bencana alam di Yogyakarta dan pesisir pantai selatan Pulau Jawa. Adanya kewajiban ini dimaksudkan agar bisa membedakan akun sumbangan yang diperuntukkan bagi korban bencana alam di Yogyakarta dan sekitarnya dengan akun sumbangan yang bukan untuk korban bencana alam, atau korban bencana alam yang lainnya. à soalnya kalo digabung jadi satu bisa luput dari pemeriksaan pajak… dan bisa saja sumbangan-sumbangan yang lain juga ikut dibiayakan… tapi ribet juga sih ya mesti bikin akun tersendiri^n^

Apalagi? Masi ada lagi nih syarat-syaratnya…

Agar sumbangan tersebut dapat dibiayakan, maka sumbangan itu harus didukung oleh bukti-bukti yang sah dan dapat diuji kebenarannya. Trus sumbangan itu juga mesti disalurkan melalui melalui instansi pemerintah seperti kantor wakil presiden, kantor menteri coordinator bidang kesejahteraan rakyat, departemen social, departemen kesehatan, dan departemen keuangan, serta pihak-pihak lain yang dapat dipertanggungjawabkan keberadaannya, termasuk Palang Merah Indonesia, media massa cetak dan elektronik, dan organisasi social dan atau keagamaan. Jadi kalo sumbangannnya dikasihkan sendiri langsung ke korban bencana alam, tanpa melalui instansi pemerintah atau lembaga-lembaga yang di atas…. Bisa jadi akan dikoreksi dan tidak boleh dibiayakan. Hal ini antara lain disebabkan karena kebenaran penyampaian sumbangan diragukan, karena bisa saja dana sumbangan itu tidak benar-benar disalurkan ke korban bencana alam… dan hanya dijadikan alasan untuk memperbesar biaya fiskal. Padahal lewat lembaga-lembaga yang disebut diatas juga mestinya masi harus dicari kebenarannya.. ya tho?-l

Eh, tapi ternyata instansi pemerintah dan lembaga-lembaga yang mengumpulkan sumbangan dan menyalurkannya kepada korban bencana juga diwajibkan untuk mendaftarkan diri sebagai penampung, penyalur, dan pengelola sumbangan ke kantor dirjen pajak.

Lumayan banyak juga syarat-syaratnya… walopun sebenernya yang namanya nyumbang itu kan harus ikhlas.. tapi untuk perusahaan yang mengeluarkan sumbangan, sepertinya memang harus mempertimbangkan beban pajak yang harus ditanggung jika sumbangan tersebut tidak bisa dibiayakan.

Sampai saat ini masih ada beberapa pihak (pihak pajak terntunya) yang masi belum setuju bahwa sumbangan dapat dibiayakan…. Ya udah deh, biarin aja..kita kan berpatokan pada aturan yang baru:-)

Tinggalkan komentar

Filed under Pajak

insentif pajak

 

pajak..pajak..pajak..Sebagai bentuk kepedulian terhadap para korban gempa bumi di Yogyakarta dan sekitarnya, pemerintah memberikan insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Berkaitan dengan insentif ini, ada aturan main yang harus diperhatikan. Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor: 95/PMK.03/2006 yang diterbitkan pada tanggal 13 Oktober 2006, Menteri Keuangan memberikan insentif PPN dan PPnBM tersebut. Peraturan tersebut diterbitkan satu paket dengan peraturan Menteri Keuangan lainnya yang juga mengatur insentif pajak untuk korban bencana alam di Yogyakarta dan pesisir pantai selatan pulau jawa.

Beberapa insentif PPN dan PPnBM yang diberikan oleh Menteri Keuangan untuk korban gempa, yaitu insentif atas :

· Penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) tertentu.

Yang dimaksud dengan BKP tertentu adalah bangunan yang diperuntukan bagi korban bencana alam. Dengan demikian, secara spesifik insentif PPN yang diberikan terbatas pada penyerahan bangunan untuk korban bencana alam saja. Apabila yang diserahkan adalah BKP selain bangunan, maka PPN akan tetap terutang. Atau, jika penyerahan bangunan tidak ditujukan untuk korban bencana alam, maka dalam hal ini PPN juga akan tetap terutang. Jika dipikirkan lebih lanjut, yaitu definisi korban bencana alam…. Karena korban bencana alam bisa orang pribadi atau bisa juga entitas usaha atau perusahaan yang bangunannya rusak akibat bencana. Nah, apakah insentif PPn ini juga berlaku bagi pengusaha disana yang menjadi korban bencana alam? Apakah penyerahan bangunan untuk tempat usaha korban bencana juga dibebaskan PPNnya?

· Penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP) tertentu.

Yang dimaksud dengan JKP tertentu adalah jasa yang diserahkan oleh kontraktor untuk pemborongan bangunan yang semata-mata untuk ibadah, sekolah, rimah sakit, klinik, puskesmas, serta bangunan MCK(mandi, cuci, kakus) yang diperuntukkan bagi korban bencana alam.

· Impor BKP tertentu.

Berbeda dari insentif atas penyerahan BKP dan JKP tertentu yang berupa PPN dibebaskan, insentif atas impor BKP tertentu adalah berupa PPN tidak dipungut. BKP tertentu itu dalam hal ini adalah barang kiriman hadiah untuk keperluan ibadah umum, amal, social, atau kebudayaan yang diperuntukkan bagi korban bencana alam, sepanjang impornya dibebaskan dari pungutan bea masuk.

· Kegiatan Membangun Sendiri.

Banyaknya bangunan yang rusak akibat gempa, tidak sedikit pihak yang mencoba untuk melakukan pembangunan tempat tinggal dan tempat usahanya sendiri, tanpa melibatkan ampur tangan pihak kontraktor. Berkaitan dengan hal ini, pemerintah memberikan insentif PPN atas kegiatan membangun sendiri tempat tinggal dan usaha yang terkena bencana alam dan sifatnya permanent.

 

Yah gitu deh…

Kira2 insentif pajak ini cukup membantu korban bencana alam ngga` ya?

Bagi dunia perpajakan, tindakan pemberian insentif ini sudah cukup membantu untuk mendorong masyarakat memberikan bantuan ato sumbangan… yah, lumayan lah.. soalnya biasanya peraturan perpajakan emang mau untung nya aja.. pokoknya ngga` mau rugi ^_^

Tinggalkan komentar

Filed under Pajak