Sekarang ini kita sudah sering denger berita tentang perusahaan ‘A’ yang mengadakan acara peduli lingkungan ato perusahaan ‘B’ yang mengadakan kegiatan sosial…. Inilah.. itulah… wes pokoknya macem-macem. Bisa jadi kegiatan itu dilakukan karena sejak beberapa waktu yang lalu, perusahaan diharuskan untuk membuat sustainability reporting. Yah, walopun awalnya mereka terpaksa…. Semoga saja semua itu gak sementara dan jadi kegiatan yang selalu ada di agenda setiap perusahaan.. dan bagus lagi kalo setiap bulan^_^ .
Laporan ini bermula dari adanya Corporate social responsiblity dalam prinsip good coorporate government (GCG). Salah satu dari empat prinsip GCG adalah prinsip responsibility (pertanggung jawaban). Tiga prinsip GCG lainnya adalah fairness, transparency, dan accountability.
Ada perbedaan yang cukup mendasar antara prinsip responsibility dan tiga prinsip GCG lainnya. Tiga prinsip GCG pertama lebih memberikan penekanan terhadap kepentingan shareholders, sehingga ketiga prinsip tersebut lebih mencerminkan shareholders-driven concept. Contohnya, perlakuan yang adil terhadap pemegang saham minoritas (fairness), penyajian laporan keuangan yang akurat dan tepat waktu (transparency), dan fungsi dan kewenangan RUPS, komisaris, dan direksi (accountability).
Dalam prinsip responsibility, penekanan yang signifikan diberikan pada kepentingan stakeholders perusahaan, jadi bukan cuman pemegang saham aja (keenakan pemegang sahamnya dunk kalo dia aja^O^). Di sini perusahaan diharuskan memperhatikan kepentingan stakeholders perusahaan, menciptakan value added dari produk dan jasa bagi stakeholders perusahaan, dan memelihara kesinambungan nilai tambah yang diciptakannya. Karena itu, prinsip responsibility di sini lebih mencerminkan stakeholders-driven concept. Eh, sudah tau kan ya… stakeholder itu berarti semua pihak-pihak yang berkepentingan ato berhubungan dengan suatu perusahaan. Kalo dia yang beli product perusahaan ya berarti konsumen, kalo dia yang narik pajak ya berarti dia pemerintah, stakeholder juga termasuk supplier.
Lha terus? Apa hubungannya good corporate governance sama kegiatan-kegiatan yang mulai rajin dilakukan perusahaan? Kira-kira hubungannya disini, dalam gagasan Corporate social responsiblity, perusahaan tidak lagi dihadapkan pada tanggung jawab yang berpijak pada single bottom line, yaitu nilai perusahaan yang direfleksikan dalam kondisi keuangannya saja. Tanggung jawab perusahaan harus berpijak pada triple bottom lines, yaitu financial, sosial dan lingkungan. Jadi gitu deh.. sekarang perusahaan juga mesti memikirkan berbagai aspek kehidupannya biar ndak diprotes atau dibilang jelek sama stakeholdernya. Lagian sekarang laporan non-financial juga dianggap penting banget lho… ya buat memantau sisi sosial, lingkungan dan lain-lain.