Daily Archives: Februari 13, 2007

KASUS PERUSAHAAN SEKURITAS

duit.jpgNext..next… aku mo nulis tentang kasus pajak yang mungkin bisa terjadi di perusahaan sekuritas. Biasanya semua kasus pajak terjadi waktu pemeriksaan ato setelah pemeriksaan. Kok bisa?? Ya iya lah… kalo semisal suatu perusahaan gak diperiksa pajaknya, pasti gak bakal ketahuan kalo ada penyelewengan pajak (hehehe…. ^_^ à tapi itu kalo perusahaannya yg ‘nakal’). Sebaliknya juga bisa terjadi lho, perusahaan nya udah gak curang tapi petugas pajaknya tuh yang nyari-nyari kesalahan (karena seringkali perusahaan tidak mengetahui peraturan perpajakan yang terbaru).

Tahun 2006, PT ‘X’ diperiksa pajak PPh badannya oleh fiskus pajak. Dari pemeriksaan tersebut, fiskus pajak melakukan sejumlah koreksi positif yang terdiri dari :

  • Koreksi atas peredaran usaha

Alasan fiskus pajak

Fiskus pajak menemukan bahwa jumlah omset yang dilaporkan PT ‘X’ dalam SPT PPh badan lebih rendah dari jumlah omset yang dilaporkan dalam SPT Masa PPN. Atas selisih tersebut, fiskus pajak melakukan koreksi positif terhadap omset PPh badan PT ‘X’.

Alasan PT ‘X’

Sebenarnya tidak ada selisih antara peredaran usaha di SPT Tahunan PPh badan dengan SPT Masa PPN. Pemohon mengungkapkan bahwa selisih tersebut sebenarnya terjadi karena perbedaan penyajian secara neto di SPT Tahunan PPh badan saja.

  • Koreksi biaya perjalanan

Alasan fiskus pajak

Dikoreksi positif karena biaya perjalanan tersebut merupakan biaya yang dikeluarkan untuk komisaris dan pegawai ekspatriat PT ‘X’ yang berdomisili di Hongkong, sehingga tidak berkaitan dengan kegiatan usaha PT ‘X’.

Alasan PT ‘X’

Biaya tersebut dapat dibebankan karena pihaknya merupakan perusahaan sekuritas yang memiliki 85% nasabah yang berkedudukan di luar negeri. Dalam perjalanan bisnisnya, perusahaan melakukan road show ke beberapa negara seperti Singapura, Hongkong, London, dan New York untuk memperkenalkan saham perusahaan yang go public yang terdaftar di BEJ. Road show tersebut dibutuhkan agar nasabah aktif melakukan beli ato jual saham. Sama seperti perusahaanyang bergerak dibidang industri, biaya road show = bahan baku. Jadi kalo biaya ini dikoreksi dan alasannya gak jelas…. Bisa bikin rugi! Untuk memperkuat argumentasinya, PT ‘X’ menunjukkan bukti SPT PPh 21 formulir 1721-A1, undangan untuk menghadirkan expatriat asing, payment voucher, general ledger, dan surat penugasan dinas ke luar negeri.

 

Untuk kedua kasus ini…. Akhirnya pengadilan berpihak pada perusahaan sekuritas tersebut.. alasannya??? Ya jelaslah!! Tuh, bukti-bukti lengkap dan apa yang diungkapkan perusahaan emang masuk akal banget ^_^ jadi…kalo perusahaan kalian ada yang diperiksa pajaknya.. JANGAN TAKUT… JANGAN NERVOUS.. wes pokoknya jangan keburu pusinglah..asal kalian emang ndak salah.. ya udah.

yah, sementara aku nulisin dua kasus ini dulu aja deh….

Tinggalkan komentar

Filed under Pajak